Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap 41 Kasus Narkotika Selama Januari 2026, 55 Tersangka Diamankan


SURABAYA gardapublic.biz.id - Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika kembali ditegaskan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Sepanjang periode 1 hingga 30 Januari 2026, aparat kepolisian berhasil mengungkap 41 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sejumlah wilayah Surabaya. Total sebanyak 55 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian operasi tersebut.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif jajaran Satresnarkoba dalam melakukan penyelidikan dan penindakan di lapangan. Dari 55 tersangka yang diamankan, sebanyak 52 orang merupakan laki-laki dan 3 perempuan. Mayoritas tersangka diketahui berperan sebagai pengedar hingga bandar narkotika jenis sabu.

Salah satu kasus menonjol terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026, di kawasan Jalan Bogen, Surabaya. Seorang pria berinisial SR diamankan atas dugaan sebagai bandar sabu. Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu dengan berat bruto sekitar 31,62 gram yang telah dikemas dalam belasan klip plastik. Polisi juga mengamankan timbangan digital, alat pengemasan, uang tunai, telepon genggam, serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk operasional. Berdasarkan hasil pemeriksaan, SR memperoleh pasokan dari seseorang berinisial RA yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan lainnya berlangsung pada 29 Januari 2026 di Jalan Hangtuah, Surabaya. Polisi menangkap seorang perempuan berinisial SH yang kedapatan menyimpan sabu seberat bruto sekitar 16,53 gram. Dari hasil penyelidikan, barang tersebut diduga dititipkan oleh anak kandungnya yang saat ini berstatus buronan. Dalam praktiknya, tersangka diduga membantu menjual barang tersebut kepada pembeli dengan imbalan tertentu.

Sementara itu, pada 28 Januari 2026 di wilayah Dukuh Kupang, Surabaya, petugas mengamankan dua tersangka berinisial AA dan VY yang diketahui sebagai pasangan suami istri siri. Keduanya diduga telah menjalankan peredaran sabu selama kurang lebih sembilan bulan dengan sistem antar langsung kepada pembeli. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sabu seberat bruto sekitar 7,61 gram beserta alat timbang, klip plastik, uang tunai, dan sejumlah telepon genggam.

Secara keseluruhan, dari 41 kasus yang diungkap sepanjang Januari 2026, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyita barang bukti berupa sabu dengan total berat 86,2 gram, ganja seberat 0,58 gram, serta setengah butir ekstasi. Kepolisian menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada aparat demi menjaga lingkungan dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta melindungi generasi muda dari dampak negatifnya.

Reporter : Ihwan 

Posting Komentar untuk "Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap 41 Kasus Narkotika Selama Januari 2026, 55 Tersangka Diamankan"